adjar.id – Undang-undang desa termasuk salah satu produk perundang-undangan di Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai produk perundang-undangan yang merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan pada Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai analisis undang-undang desa yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Reformasi kebijakan tentang desa bisa terlihat jelas jika kita memahami konten dari UU No.6 tahun 2014.
Hal ini akan lebih jelas jika kita membandingkan dengan peraturan tentang desa sebelum reformasi.
Aspek perubahan fundamental dalam UU No.6 tahun 2014 tersebut akan jelas terlihat jika dibandingkan dengan kebijakan tentang desa dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Konsep desa lama tertera dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No.32 tahun 2004 dan PP No.72 tahun 2005.
Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa undang-undang desa terbagi menjadi dua, yaitu sebelum reformasi dan setelah reformasi, Adjarian.
Berikut analisis undang-undang desa.
“Undang-undang yang mengatur tentang desa setelah reformasi salah satunya adalah UU No.6 tahun 2014.”
Baca Juga: Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru dalam Perspektif UU Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Analisis Undang-Undang Desa
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa undang-undang desa terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sebelum Reformasi
Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang desa terlihat pada UU No.5 tahun 1979.
Pada UU tersebut dijelaskan tentang upaya orde baru untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintah desa.
Jadi, undang-undang ini lebih mengatur desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan pemerintahan desa pada awal masa kolonial, Adjarian.
Pada masa kolonial, pemerintah desa diatur menurut adat-istiadat yang sudah ada di dalam masyarakat.
O iya, edukasi mengenai otonomi desa terjadi sejak diimplementasikannya UU No.5 tahun 1979 ini, lo.
Adanya kebijakan penyeragaman baik mengenai nama, bentuk, kedudukan, dan susunan pemerintah desa.
Sehingga, membuat hancurnya sistem sosial masyarakat desa yang menjadi penunjang bagi upaya penyeragaman masalah sosial di desa.
“Pada masa sebelum reformasi kebijakan tentang desa dijelaskan pada UU No.5 tahun 1979.”
Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?
2. Setelah Reformasi
Setelah terjadinya reformasi UU tentang desa berubah menjadi UU No.6 tahun 2014 yang lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan keunikan hak-hak asal-usulnya.
Sedangkan dalam UU No.32 tahun 2004, menunjukkan bahwa nuansa peran pemerintah masih dominan, meskipun telah diimplementasikan konsep desentralisasi sesuai otonomi daerah.
Dalam UU No.32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat ataupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas.
Sehingga desa hanya sebagai lokasi di mana program-program pemerintah diimplementasikan, sementara peran masyarakat desa kurang diperhatikan.
Nah, dalam UU No.6 tahun 2014, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin, sehingga desa bisa menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa dan adat istiadat yang sudah ada.
Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU No.6 tahun 2014 memuat tentang pengaturan desa yang didasarkan pada:
- Pengakuan terhadap hak asal-usul.
- Penetapan kewenangan berskala lokal.
- Pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
“Batang tubuh UU No.6 tahun 2014 memuat tentang pengaturan desa yang salah satunya berdasarkan pengakuan terhadap hak asal-usul.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Nah, itulah analisis undang-undang desa yang terbagi menjadi dua, yaitu sebelum reformasi dan setelah reformasi.
Coba Jawab! |
Apa undang-undang yang mengatur desa sebelum reformasi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR