adjar.id - Tenaga kerja memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kualitas tenaga kerja agar pembangunan nasional juga turut meningkat.
Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga perlu ditingkatkan.
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa adanya diskiriminasi.
Sehingga semua pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama tanpa membeda-bedakan.
Dengan adanya perlindungan tenaga kerja, maka kesejahteraan pekerja atau buruh akan terjamin dan perkembangan kemajuan dunia akan tetap berjalan.
Perlindungan tenaga kerja ini dituliskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana perlindungan tenaga kerja yang dilihat dari hak-haknya?
Yuk, kita cermati hak-hak tenaga kerja sesuai Undang-Undang berikut!
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Hak-Hak Tenaga Kerja
Berikut hak karyawan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab 1 pasal 1 ayat 30.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR