adjar.id - Adjarian, tenaga kerja di Indonesia sangatlah beragam, lo.
Namun, apakah Adjarian tahu arti dari tenaga kerja?
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa.
Baik untuk memenuhi diri sendiri maupun kebutuhan masyarakat, ya, Adjarian.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis, Fungsi dan Faktor yang Memengaruhi Penawaran
Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja.
Selain itu, dapat diartikan juga sebagai yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaanya, ya.
Nah, tenaga kerja di Indonesia macam-macam, lo, jenisnya.
Begitu juga, dengan masalah yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaannya.
Yuk, simak jenis-jenis ketenagakerjaan dan masalah ketenagakerjaan di bawah ini, ya!
“Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang sudah memasuki usia untuk bekerja atau mencari kerja.”
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR