adjar.id - Tenaga kerja memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kualitas tenaga kerja agar pembangunan nasional juga turut meningkat.
Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga perlu ditingkatkan.
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa adanya diskiriminasi.
Sehingga semua pekerja di Indonesia memiliki hak yang sama tanpa membeda-bedakan.
Dengan adanya perlindungan tenaga kerja, maka kesejahteraan pekerja atau buruh akan terjamin dan perkembangan kemajuan dunia akan tetap berjalan.
Perlindungan tenaga kerja ini dituliskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana perlindungan tenaga kerja yang dilihat dari hak-haknya?
Yuk, kita cermati hak-hak tenaga kerja sesuai Undang-Undang berikut!
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Hak-Hak Tenaga Kerja
Berikut hak karyawan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab 1 pasal 1 ayat 30.
1. Hak memperoleh imbalan atau upah yang layak.
2. Hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama.
3. Hak untuk memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan kompetensi kerja.
4. Hak untuk memiliki kerja sesuai waktu.
5. Hak atas penempatan tenaga kerja.
6. Hak memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
7. Hak memperoleh kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
8. Hak untuk ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
9. Hak mendapatkan cuti.
10. Hak untuk istirahat.
11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan.
12. Hak melaksanakan ibadah sesuai agama.
13. Hak melaksanakan mogok kerja.
14. Hak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Nah, itulah hak-hak tenaga kerja sesuai Undang-Undang Republik Indonesia, Adjarian.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela, Atika Mayasari)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR