adjar.id - Apakah kalian tahu, apa fungsi pemerintahan pusat di dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Nah, pemerintahan pusat memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sebelumnya, pemerintahan di pusat dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia dipegang oleh presiden, lalu dibantu dengan wakil presiden dan para menteri negaranya.
Sementara itu, otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan juga mengatur sendiri pemerintahan di dalam daerahnya.
Tidak hanya itu, untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat wajib terhubung dengan setiap pemerintah daerah guna menjalin hubungan yang baik dan juga harmonis.
Sebab, salah satu tujuannya adalah kemakmuran rakyat.
Materi fungsi pemerintahan pusat di dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu bagian dari materi PPKn kelas 10 SMA, ya.
Kali ini, kita akan membahas fungsi pemerintahan pusat di dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah, ya. Yuk, kita simak bersama informasi lengkapnya!
"Pemerintah pusat wajib terhubung dengan setiap pemerintah daerah guna menjalin hubungan yang baik dan juga harmonis."
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan
Adjarian, salah satu fungsi pemerintahan adalah fungsi layanan. Fungsi layanan dikenal juga dengan servicing function.
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR