adjar.id – Adjarian, tahu landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia?
Indonesia pertama kali memberlakukan sistem otonomi daerah dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Nah, setiap daerah memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU tersebut.
Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah masih mendapat kontrol dari pemerintah pusat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
O iya, berdasarkan hak otonomi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasannya ke daerah.
Hal ini terjadi karenakan Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi yang kekuasan tertingginya tetap pada pemerintah pusat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah berikut ini!
“Meski adanya otonomi daerah yang dilakukan pemerintah pusat kepada suatu daerah, tetapi kekuasaan tertinggi tetap ada di pemerintah pusat.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR