adjar.id – Adjarian, tahu landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia?
Indonesia pertama kali memberlakukan sistem otonomi daerah dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Nah, setiap daerah memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU tersebut.
Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah masih mendapat kontrol dari pemerintah pusat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
O iya, berdasarkan hak otonomi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasannya ke daerah.
Hal ini terjadi karenakan Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi yang kekuasan tertingginya tetap pada pemerintah pusat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah berikut ini!
“Meski adanya otonomi daerah yang dilakukan pemerintah pusat kepada suatu daerah, tetapi kekuasaan tertinggi tetap ada di pemerintah pusat.”
Pengertian Otonomi Daerah
Terdapat beberapa definisi mengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh para ahli, di antaranya:
1. Menurut C.J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah dibuat.
2. Menurut Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Akan tetap, kebebasan tersebut sifatnya terbatas karena menjadi perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3. Menurut J. Wajong
Menurut J. Wajong, otonomi daerah merupakan suatu kebebasan untuk memajukan dan memelihara kepentingan khusus daerah.
Hal ini dilakukan dengan menentukan hukum, pemerintahan, dan keuangan sendiri bagi daerah.
4. Menurut UU No.9 Tahun 2015
Menurut UU No.9 Tahun 20116, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan.
Selain itu, daerah otonom diberlakukan sesuai kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
“Otonomi daerah merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.”
Tujuan diberlakukannya otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai UU.
O iya, adapun yang dimaksud degan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.
Lalu, kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri yang didasari oleh aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan Hukum dalam Penerapan Otonomi Daerah
Berikut ini, beberapa peraturan perundang-undangan dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia, di antaranya:
1. UU No.1 Tahun 1945 mengenai Komite Nasional Daerah atau KND.
2. UU No.44 Tahun 1950 mengenai Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
3. UU No.22 Tahun 1945 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. UU No.5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
“Otonomi daerah menjadi bentuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta wewenang badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.”
5. UU No.18 Tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
6. UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
7. UU No.33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
8. UU No.3 Tahun 2005 yang menjadi perubahan atas UU No.33 Tahun 2005 mengenai pemerintahan daerah.
9. UU No.12 Tahun 2008 mengenai pemerintah daerah.
10. UU No.11 Tahun 2006 mengenai otonomi khusus Nangkro Aceh Darussalam.
11. UU No.21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Papua.
12. UU No.29 Tahun 2007 mengenai daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.
13. UU No.13 Tahun 2012 mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
Nah Adjarian, itulah pengertian dan landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia yang salah satunya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Apa tujuan diberlakukannya otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 3 |
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR