adjar.id – Adjarian, dalam penerapan otonomi daerah, peran pemerintah daerah sangatlah penting.
Pemerintahan daerah sendiri merupakan penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi bab 4 di halaman 134.
Dalam soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Setiap daerah di Indonesia dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut dengan kepala daerah.
Sementara kepala daerah untuk tingkat provinsi disebut sebagai gubernur, untuk tingkat kabupaten disebut bupati, dan untuk tingkat kota disebut walikota.
Berikut ini penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah daerah. Kita simak, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR