Tujuan diberlakukannya otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai UU.
O iya, adapun yang dimaksud degan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.
Lalu, kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri yang didasari oleh aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan Hukum dalam Penerapan Otonomi Daerah
Berikut ini, beberapa peraturan perundang-undangan dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia, di antaranya:
1. UU No.1 Tahun 1945 mengenai Komite Nasional Daerah atau KND.
2. UU No.44 Tahun 1950 mengenai Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
3. UU No.22 Tahun 1945 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. UU No.5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
“Otonomi daerah menjadi bentuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta wewenang badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR