adjar.id – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai produk perundang-undangan.
Indonesia juga mempunyai dua instrumen dasar hukum, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat satu soal pada Uji Pemahaman di halaman 103.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menyebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Maka dari itu, kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Bentuk produk perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat tentang norma hukum yang mengikat secara umum.
Selain itu peraturan tertulis ini juga ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diterapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Masyarakat sendiri memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis untuk produk perundang-undangan.
Adanya undang-undang ini dipandang penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
Berikut beberapa produk perundang-undangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, Adjarian.
Produk Perundang-undangan di Indonesia
Baca Juga: Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR