adjar.id – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai produk perundang-undangan.
Indonesia juga mempunyai dua instrumen dasar hukum, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat satu soal pada Uji Pemahaman di halaman 103.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menyebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Maka dari itu, kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Bentuk produk perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat tentang norma hukum yang mengikat secara umum.
Selain itu peraturan tertulis ini juga ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diterapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Masyarakat sendiri memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis untuk produk perundang-undangan.
Adanya undang-undang ini dipandang penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
Berikut beberapa produk perundang-undangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, Adjarian.
Produk Perundang-undangan di Indonesia
Baca Juga: Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 menjadi peraturan perundang-undangan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR adalah keputusan MPR yang ditetapkan melalui sidang MPR.
TAP MPR ini meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Putusan MPR terbagi menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya, yaitu Ketetapan MPR dan Keputusan MPR.
3. Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang adalah bentuk Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Sementara Peraturan Perundang-undangan atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Presiden saat ada keadaan memaksa.
4. Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah atau PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Presiden yang digunakan untuk menjalankan Undang-Undang.
PP ini berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau menjalankan kekuasaan pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
Fungsi dari Perpres ini ialah untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah atau Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi.
Pembuatan Perda Provinsi ini dilakukan dengan adanya persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati atau Walikota.
Nah, itulah pembahasan soal produk perundang-undangan di Indonesia di halaman 103 buku PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR