Adjar.id – Indonesia sebagai negara mempunyai beragam jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, Adjarian.
Perundang-undangan ini dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabatyang berwenang melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Undang-undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis, lo.
Hal ini bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja, sosialisasi, atau forum-foroum seminat, diskusi, atau lokakarya.
Undang-undang sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
Yuk, kita cari tahu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut ini, Adjarian!
“UUD NRI Tahun 1945 memegang hierarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.”
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Perundang-undangan, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR