adjar.id – Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara.
Pembentukan ini dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka
terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 103.
Pada soal Uji Pemahaman tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai produk
perundang-undangan.
Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai
jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
Saat ini, Indonesia mempunyai Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, pembahasan, penyusunan, penetapan
atau pengesahan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan perundang-undangan, masyarakat berhak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis.
Masukan tersebut diberikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, Kunjungan
Kerja, Sosialisasi, dan atau melaui forum-forum seminar, lokakarya, atau diskusi.
Salah satu pertimbangan undang-undang di pandang penting, yaitu untuk mewujudkan
Indonesia sebagai negara hukum.
Yuk, kita cari tahu jawaban dari Uji Pemahaman tentang perundang-undangan berikut ini,
Adjarian!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR