adjar.id - Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, sudah diatur secara hukum pada Undang-Undang Republik Indonesia, Adjarian.
Tepatnya ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada pasal tersebut, kita dapat menemukan berbagai informasi mengenai semua aturan hak dan kewajiban asasi manusia.
Hak dan kewajiban tersebut baik yang harus dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan dalam bentuk latihan soal.
Soal tersebut ada pada Tugas Kelompok 1.1, halaman 12-13, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017.
Kita dapat menemukan soal tersebut pada Bab I, materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
O iya, kita juga akan membahas mengenai kaitan undang-undang HAM dengan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Nah, berikut pembahasan soal mengidentifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Tugas Kelompok 1.1
Source | : | Undang-undang no. 39 tahun 1999 |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR