adjar.id – Terdapat alur proses dalam penyusunan perundang-undangan, Adjarian.
Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki teknis penyusunan yang telah diatur.
Indonesia sendiri termasuk sebagai negara hukum dan hukum ini jugalah yang mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hukum di Indonesia menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum inilah yang kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yang pembentukannya diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.
Tata urutan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Peraturan Daerah.
Nah, peraturan perundang-undangan sendiri termasuk sebagai dokumen hukum yang mempunyai berbagai sanksi bagi pihak yang diatur di dalamnya.
Sehingga menyusun peraturan perundang-undangan menjadi hal yang penting dan memerlukan perhatian dalam berbagai hal.
Berikut alur proses penyusunan perundang-undangan, salah satu materi TWK CPNS.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Alur Proses Penyusunan Perundang-undangan
Alur proses dalam penyusunan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR