adjar.id – Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara.
Pembentukan ini dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdeka
terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 103.
Pada soal Uji Pemahaman tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai produk
perundang-undangan.
Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai
jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
Saat ini, Indonesia mempunyai Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, pembahasan, penyusunan, penetapan
atau pengesahan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan perundang-undangan, masyarakat berhak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis.
Masukan tersebut diberikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, Kunjungan
Kerja, Sosialisasi, dan atau melaui forum-forum seminar, lokakarya, atau diskusi.
Salah satu pertimbangan undang-undang di pandang penting, yaitu untuk mewujudkan
Indonesia sebagai negara hukum.
Yuk, kita cari tahu jawaban dari Uji Pemahaman tentang perundang-undangan berikut ini,
Adjarian!
Uji Pemahaman
1. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat
nasional maupun daerah!
Jawaban: Berikut beberapa produk perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden atau Keppres
- Peraturan Daerah
2. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai
produk perundang-undangan?
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Jawaban: Masyarakat bisa terlibat dalam pembuatan atau perencanaan berbagai produk
perundang-undangan dengan berbagai bentuk, bisa melalui Rapat Dengar Pendapat,
sosialisasi, dan lain sebagainya.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan
Rakyat atau DPR.
3. Bagainya seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis
perundang-undangan?
Jawaban: Sikap masyarakat setelah mengetahu adanya berbagai jenis perundang-
undangan yaitu mempelajari, menjalankan, dan menaatinya seuai dengan aturan yang
berlaku.
Nah, itu tadi Adjarian, jawaban Uji Pemahaman tentang perundang-Undangan yang bisa
menjadi referensi saat menjawabnya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR