adjar.id – Adjarian, dalam sistem tata negara Indonesia, terdapat tata urutan perundang-undangan nasional.
Perundang-undangan nasional adalah sebuah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Peraturan inilah yang kemudian menjadi pedoman bagi warga negara dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Nah, tata urutan ini jugalah yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan-peraturan di bawahnya.
Sehingga, setiap peraturan yang dibuat tidak akan bertentangan dengan aturan yang sudah ada di atasnya.
O iya, semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ini berpedoman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal ini membuat setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Nah, pembahasan mengenai tata urutan perundang-undangan nasional ini juga menjadi salah satu materi TWK CPNS, lo.
Yuk, kita cari tahu urutannya!
Baca Juga: Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di dalam Lingkungan
Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional
Berikut ini adalah tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR