adjar.id – Adjarian, dalam sistem tata negara Indonesia, terdapat tata urutan perundang-undangan nasional.
Perundang-undangan nasional adalah sebuah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Peraturan inilah yang kemudian menjadi pedoman bagi warga negara dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Nah, tata urutan ini jugalah yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan-peraturan di bawahnya.
Sehingga, setiap peraturan yang dibuat tidak akan bertentangan dengan aturan yang sudah ada di atasnya.
O iya, semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ini berpedoman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal ini membuat setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Nah, pembahasan mengenai tata urutan perundang-undangan nasional ini juga menjadi salah satu materi TWK CPNS, lo.
Yuk, kita cari tahu urutannya!
Baca Juga: Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di dalam Lingkungan
Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional
Berikut ini adalah tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia, yaitu:
1. UUD 1945
UUD 1945 adalah peraturan tertinggi negara Indonesia dan menjadi hukum dasar tertulis yang memuat dasar hukum dan garas besar hukum penyelenggaraan negara.
UUD 1945 sendiri terdiri atas pembukaan dengan empat alinea dan pasal-pasal dengan jumlah total 37 pasal.
UUD 1945 yang digunakan saat ini sudah mengalami empat kali perubahan atau amandemen untuk penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam berbagai sidang MPR yang terbagi menjadi dua putusan, yaitu keputusan dan ketetapan.
Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat, baik ke dalam dan ke luar majelis, sementara keputusan adalah putusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ketaatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
3. Undang-Undang
Undang-Undang atau UU adalah peraturan perundangan yang digunakan untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
Nah, lembaga yang berwenang untuk membentuk udang-undang atau UU ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu adalah peraturan yang dibuat pemerintah saat dalam keadaan yang memaksa.
Perppu ini tidak perlu melalui persetujuan DPR, akan tetapi DPR akan mengawasi pelaksanaan dari peraturan yang dibuat.
5. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan pemerintah ini dibuat oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Adjarian.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Sehingga peraturan pemerintah ini terdiri atas peraturan pemerintah pusat dan juga peraturan pemerintah daerah.
6. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden atau kepres merupakan keputusan yang dibuat presiden dan berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan pemerintah.
7. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah atau Perda adalah peraturan yang dibuat pemerintah daerah dengan menyesuaikan terhadap kondisi daerahnya.
Tujuannya untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya perda tersebut dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Perda ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu perda provinsi, perda kabupaten/kota, dan perada desa atau setingkatnya.
Nah, itulah tata urutan perundang-undangan nasional Indonesia yang dimulai dari UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR