Analisis Undang-Undang Desa
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa undang-undang desa terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sebelum Reformasi
Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang desa terlihat pada UU No.5 tahun 1979.
Pada UU tersebut dijelaskan tentang upaya orde baru untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintah desa.
Jadi, undang-undang ini lebih mengatur desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan pemerintahan desa pada awal masa kolonial, Adjarian.
Pada masa kolonial, pemerintah desa diatur menurut adat-istiadat yang sudah ada di dalam masyarakat.
O iya, edukasi mengenai otonomi desa terjadi sejak diimplementasikannya UU No.5 tahun 1979 ini, lo.
Adanya kebijakan penyeragaman baik mengenai nama, bentuk, kedudukan, dan susunan pemerintah desa.
Sehingga, membuat hancurnya sistem sosial masyarakat desa yang menjadi penunjang bagi upaya penyeragaman masalah sosial di desa.
“Pada masa sebelum reformasi kebijakan tentang desa dijelaskan pada UU No.5 tahun 1979.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR