adjar.id – Otonomi daerah yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia memiliki nilai dasar, tujuan, dan asas.
Otonomi sendiri adalah mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak, kekuasaan, atau kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.
Sementara itu, otonomi daerah adalah penyerahan suatu wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur urusannya.
Nah, urusan-urusan tersebut merupakan urusan yang diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah yang kemudian disebut sebagai urusan rumah tangga daerah.
Jadi, dalam sistem rumah tangga daerah ini terdapat pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan sendiri, Adjarian.
Daerah-daerah yang mendapatkan kewenangannya sendiri inilah yang kemudian disebut sebagai daerah otonom.
O iya, menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Tujuannya ialah agar pemerintah daerah bisa mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya mengenai otonomi daerah dari nilai dasar, tujuan, dan asasnya berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah
Nilai Dasar Otonomi Daerah
Berikut ini beberapa nilai dasar dari otonomi daerah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR