adjar.id – Undang-undang desa termasuk salah satu produk perundang-undangan di Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai produk perundang-undangan yang merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan pada Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai analisis undang-undang desa yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Reformasi kebijakan tentang desa bisa terlihat jelas jika kita memahami konten dari UU No.6 tahun 2014.
Hal ini akan lebih jelas jika kita membandingkan dengan peraturan tentang desa sebelum reformasi.
Aspek perubahan fundamental dalam UU No.6 tahun 2014 tersebut akan jelas terlihat jika dibandingkan dengan kebijakan tentang desa dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Konsep desa lama tertera dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No.32 tahun 2004 dan PP No.72 tahun 2005.
Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa undang-undang desa terbagi menjadi dua, yaitu sebelum reformasi dan setelah reformasi, Adjarian.
Berikut analisis undang-undang desa.
“Undang-undang yang mengatur tentang desa setelah reformasi salah satunya adalah UU No.6 tahun 2014.”
Baca Juga: Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru dalam Perspektif UU Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR