adjar.id – Berdasarkan perspektif UU desa, terdapat beberapa perbedaan desa lama dan desa baru.
Reformasi mengenai kebijakan tentang desa akan terlihat jelas jika sudah memahami konten UU No.6 tahun 2014.
Hal ini akan terlihat jelas jika dibandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas salah satu materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka, yakni seputar perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
Undang-undang yang mengatur tentang desa saat ini adalah UU No.6 tahun 2014.
Aspek perubahan fundamental dalam UU No.6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika dibandingkan dengan kebihjkan tentang desa yang terdapat dalam perundang-undangan sebelumnya.
Sebelum adanya UU No.6 tahun 2014, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU No.32 tahun 2004 dan PP No.72/2005.
O iya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
Berikut penjelasan mengenai perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.
“Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 harus merujuk pada pasal atau ayat dalam UUD 1945.”
Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR