Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?
2. Setelah Reformasi
Setelah terjadinya reformasi UU tentang desa berubah menjadi UU No.6 tahun 2014 yang lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan keunikan hak-hak asal-usulnya.
Sedangkan dalam UU No.32 tahun 2004, menunjukkan bahwa nuansa peran pemerintah masih dominan, meskipun telah diimplementasikan konsep desentralisasi sesuai otonomi daerah.
Dalam UU No.32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat ataupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas.
Sehingga desa hanya sebagai lokasi di mana program-program pemerintah diimplementasikan, sementara peran masyarakat desa kurang diperhatikan.
Nah, dalam UU No.6 tahun 2014, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin, sehingga desa bisa menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa dan adat istiadat yang sudah ada.
Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU No.6 tahun 2014 memuat tentang pengaturan desa yang didasarkan pada:
- Pengakuan terhadap hak asal-usul.
- Penetapan kewenangan berskala lokal.
- Pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
“Batang tubuh UU No.6 tahun 2014 memuat tentang pengaturan desa yang salah satunya berdasarkan pengakuan terhadap hak asal-usul.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Nah, itulah analisis undang-undang desa yang terbagi menjadi dua, yaitu sebelum reformasi dan setelah reformasi.
Coba Jawab! |
Apa undang-undang yang mengatur desa sebelum reformasi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR