adjar.id - Ada beberapa hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi ini diatur dalam Undang-Undang, Adjarian.
Undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan tentang pengertian dari otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya agar setiap daerah mampu memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
Berikut hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Hak Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR