adjar.id - Setiap bidang pekerjaan memiliki aturan sendiri tentang hak dan kewajiban, termasuk pengacara.
Nah, dkali ini kita akan akan membahas hak dan kewajiban pengacara.
Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban pengacara?
Pengacara adalah seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.
Pengacara biasanya disebut dengan advokat.
Profesi pengacara menawarkan jasa untuk penegakan hukum di dalam ataupun luar pengadilan.
O iya, praktik pengacara juga disebut dengan istilah Konsultan Hukum.
Dalam melakukan praktik atau tugasnya, pengacara memiliki kode etik tersendiri.
Kode etik adalah prinsip moral yang melekat dan disusun secara sistematis pada suatu profesi yang mengatur dan melindungi secara profesional.
Hak dan kewajiban suatu profesi masuk ke dalam kode etik, termasuk hak dan kewajiban pengacara.
Nah, berikut hak dan kewajiban pengacara yang telah diatur menurut Undang-Undang Indonesia.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR