adjar.id - Setiap bidang pekerjaan memiliki aturan sendiri tentang hak dan kewajiban, termasuk pengacara.
Nah, dkali ini kita akan akan membahas hak dan kewajiban pengacara.
Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban pengacara?
Pengacara adalah seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.
Pengacara biasanya disebut dengan advokat.
Profesi pengacara menawarkan jasa untuk penegakan hukum di dalam ataupun luar pengadilan.
O iya, praktik pengacara juga disebut dengan istilah Konsultan Hukum.
Dalam melakukan praktik atau tugasnya, pengacara memiliki kode etik tersendiri.
Kode etik adalah prinsip moral yang melekat dan disusun secara sistematis pada suatu profesi yang mengatur dan melindungi secara profesional.
Hak dan kewajiban suatu profesi masuk ke dalam kode etik, termasuk hak dan kewajiban pengacara.
Nah, berikut hak dan kewajiban pengacara yang telah diatur menurut Undang-Undang Indonesia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
Hak dan Kewajiban Pengacara
Hak dan kewajiban pengacara atau advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat BAB IV pasal 14 sampai pasal 20 seperti berikut.
1. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. Hak dan Kewajiban Pengacara pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 18
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemimpin?
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
6. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 19
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
7. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 20
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Nah, itulah hak dan kewajiban pengacara yang diatur dalam Undang-Undang, Adjarian.
Coba Jawab! |
Hak dan kewajiban pengacara diatur dalam Undang-Undang Nomor ... |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR