Hak dan kewajiban pengacara atau advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat BAB IV pasal 14 sampai pasal 20 seperti berikut.
1. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
3. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. Hak dan Kewajiban Pengacara pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 18
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemimpin?
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR