- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
6. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 19
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
7. Hak dan Kewajiban Pengacara Pasal 20
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Nah, itulah hak dan kewajiban pengacara yang diatur dalam Undang-Undang, Adjarian.
Coba Jawab! |
Hak dan kewajiban pengacara diatur dalam Undang-Undang Nomor ... |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR