adjar.id - Ada beberapa hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi ini diatur dalam Undang-Undang, Adjarian.
Undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan tentang pengertian dari otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya agar setiap daerah mampu memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
Berikut hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Hak Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Daerah
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelola administrasi kependudukan.
13. Melestarikan nilai sosial budaya.
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Nah, itulah hak dan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan otonomi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR