adjar.id - Ada bermacam-macam hak dan kewajiban kepala daerah, Adjarian.
Apa yang dimaksud dengan kepala daerah?
Telah dirumuskan pengertian pemimpin daerah pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rumusannya berbunyi “Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”.
Dari rumusan tersebut bisa disimpulkan bahwa kepala daerah adalah pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan otonomi daerah.
Kepala daerah meliputi gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota.
Nah, setiap kepala daerah memiliki hak dan kewajibannya sendiri, Adjarian.
Berikut contoh hak dan kewajiban kepala daerah.
1. Mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional sesuai dasar hukum Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.
2. Memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.
3. Mendelegasikan pekerjaan ketika sedang tidak ada di tempat.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR