4. Memiliki kewenangan dalam mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.
5. Memiliki kewenangan untuk berkerjasama dalam membangun daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, BUMN/BUMD, dan swasta.
6. Menindak tegas staf yang tidak bersih dari KKN.
7. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR