Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengurus RT
8. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
11. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
12. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
13. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
14. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
15. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
16. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
17. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah.
Itulah hak dan kewajiban kepala daerah yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Adjarian.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Coba Jawab! |
Siapa saja yang termasuk kepala daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR