adjar.id - Ada bermacam-macam hak dan kewajiban kepala daerah, Adjarian.
Apa yang dimaksud dengan kepala daerah?
Telah dirumuskan pengertian pemimpin daerah pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rumusannya berbunyi “Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”.
Dari rumusan tersebut bisa disimpulkan bahwa kepala daerah adalah pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan otonomi daerah.
Kepala daerah meliputi gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota.
Nah, setiap kepala daerah memiliki hak dan kewajibannya sendiri, Adjarian.
Berikut contoh hak dan kewajiban kepala daerah.
1. Mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional sesuai dasar hukum Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.
2. Memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.
3. Mendelegasikan pekerjaan ketika sedang tidak ada di tempat.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?
4. Memiliki kewenangan dalam mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.
5. Memiliki kewenangan untuk berkerjasama dalam membangun daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, BUMN/BUMD, dan swasta.
6. Menindak tegas staf yang tidak bersih dari KKN.
7. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengurus RT
8. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
11. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
12. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
13. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
14. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
15. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
16. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
17. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah.
Itulah hak dan kewajiban kepala daerah yang tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Adjarian.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Coba Jawab! |
Siapa saja yang termasuk kepala daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR