adjar.id - Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
UUD 1945 ini disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Akan tetapi, sejak 17 Agustus 1950 diberlakukan konstitusi baru, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950.
UUDS 1950 tidak berlaku lama, karena pada 5 Juli 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi negaranya.
Pemberlakuan kembalinya UUD 1945 dilakukan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959.
Berikut latar belakang terbentuknya UUDS 1950.
"UUDS 1945 merupakan salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia."
Walaupun telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, Indonesia ternyata masih mengalami beberapa peristiwa.
Peristiwa tersebut salah satunya adalah adanya Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan pada 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
Konferensi Meja Bundar ini menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Akan tetapi pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan berganti kembali menjadi Republik Indonesia.
Selain itu pada pemerintahan digunakan UUDS 1950 dengan menggunakan sistem parlementer.
UUDS 1950 dibentuk karena adanya pembubaran RIS.
Nah, alasan dibubarkannya RIS karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut Indonesia untuk kembali ke negara kesatuan.
Hingga kemudian, konstitusi yang berlaku diberi nama sementara karena sifatnya hanya sementara.
Hal ini dilakukan untuk meninggi terpilihnya Dewan Konstituante dari hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Peristiwa tersebut tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara menjadi UUD Sementara dalam sidang pertama babak ke-3 rapat ke-71 DPR.
"Perubahan sistem serikat kembali ke negara kesatuan menjadi latar belakang munculnya UUDS 1950 di Indonesia."
Pada masa UUDS 1950, terjadi pergolakan yang menyebabkan pergolakan partai.
Bahkan hal ini membuat politik menjadi tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahan terkana akibatnya.
Sejak tahun 1950 sampai tahun 1959, terjadi beberapa kali pergantian kabinet, yaitu:
1. Kabinet Natsir yang berlaku pada bulan September 1950 sampai Maret 1951.
Baca Juga: Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
2. Kabinet Sukiman yang berlaku pada bulan April 1951 sampai Februari 1952.
3. Kabinet Wilopo yang berlaku pada bulan April 1952 sampai Juni 1953.
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I yang berlaku pada bulan Juli 1953 sampai Agustus 1955.
5. Kabinet Burhanuddin Harahap yang berlaku pada bulan Agustus 1955 sampai Maret 1956.
6. Kabinet Ali Sastroamijoyo II yang berlaku pada Maret 1956 sampai Maret 1957.
7. Kabinet Juanda yang berlaku pada Maret 1957 sampai Juli 1959.
Adanya pergantian kabinet yang terlalu sering membuat pemerintah daerah merasa tidak puas.
Hal ini karena pemerintah pusat terlalu sibuk dengan pergantian kabinet dan kurang memerhatikan daerah.
"Selama berlaku UUDS 1950, terjadi tujuh pergantian kabinet di Indonesia, salah satu kabinet yang pernah berlaku adalah Kabinet Natsir."
Itu tadi pembahasan tentang latar belakang UUDS 1950 sebagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Coba Jawab! |
Sejak kapan UUDS 1950 diberlakukan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR