adjar.id - Setiap negara yang menganut paham konstitusionalisme akan menjadikan konstitusi sebagai wujud hukum tertinggi.
Indonesia termasuk negara yang menganut paham tersebut, Adjarian.
Hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
O iya, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang berisikan hal-hal terkait penyelenggaraan negara.
Konstitusi juga diartikan sebagai kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan tentang cara menjalankan dan mengorganisir pemerintahan.
Menurut L.J. van Apeldoor, konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Sementara Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum dengan kedudukan paling tinggi.
Adanya konstitusi membuat paham konstitusionalisme bisa diimplementasikan dalam suatu negara.
Berikut jenis dan contoh konstitusi di Indonesia.
"Konstitusi bagi suatu negara memiliki kedudukan sebagai wujud hukum tertinggi negara."
Konstitusi di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua jenis berdasarkan bentuknya, yaitu:
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR