adjar.id - Tahukah Adjarian seperti apa hubungan antara dasar negara dan konstitusi?
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Sedangkan konstitusi negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD-1945 pada aline ke-4, Adjarian.
Dilihat dari situ, dasar negara dan konstitusi memiliki hubungan antara satu sama lain.
Dasar negara kitalah yang menjadi acuan atas bentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, hubungan antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara bersifat timbal balik.
Hubungan antara kedua hal tersebut dibagi menjadi dua, yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara material.
Nah, berikut penjelasan hubungan antara dasar negara dengan konstitusi secara formal dan material.
Dasar negara dengan konstitusi dapat dikatakan memiliki hubungan secara formal karena Pancasila dicantumkan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pancasila terdapat asas-asas sosial, ekonomi, politik dan juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang dijadikan acuan dalam kehidupan bernegara.
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi
Source | : | Kompas.com,djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR