adjar.id - Sudah tahu tentang sejarah konstitusi Indonesia?
Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945.
Adjarian, konstitusi ini pada umumnya mengatur tentang pembagian wewenang, pembentukan negara, cara kerja lembaga-lembaga negara, dan hak asasi manusia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sejarah dari konstitusi Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
O iya, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat berbagai hal mengenai penyelenggaraan negara.
Konstitusi juga merupakan kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan mengenai cara menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dam konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah berbagai aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis disebut sebagai konvensi, ialah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam sebuah negara.
yuk, kita cari tahu sejarah konstitusi Indonesia berikut ini, Adjarian!
"Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis."
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR