Kemudian, panitia ini membentuk panitia kecil lagi yang diberi nama Panitia Kecil dengan diketuai oleh Soepomo.
Panitia Kecil ini pada 13 Juli 1945 berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal, Adjarian.
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati di antaranya, ketentuan tentang Lambang negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Selain itu juga dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Salim, Soepomo, dan Djajadiningrat.
Rancangan Undang-Undang Dasar kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa ini.
Pada 14 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar kemudian melaporkan hasil rancangan.
Pasal-pasal dalam rancangan UUD ini secara total berjumlah 43 pasal dan terdapat lima pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang.
selain itu juga ada satu pasal yang menerangkan tentang aturan tambahan.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 15 Juli 1945 dengan agenda pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar
"Rancanagan Undang-Undang yang sudah dibuat kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa."
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945 telah resmi disahkan dan ditetapkan oleh PPKI.
Sejak saat itu, Indonesia sudah menjadi negara modern karena sudah mempunyai suatu sistem ketatanegaraan, yaitu UUD atau konstitusi negara.
Nah, itu tadi Adjarian, sejarah konstitusi Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR