Sejarah Konstitusi Indonesia
UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh BPUPKI.
Merancang undang-undang dasar sudah menjadi tugas pokok dari BPUPKI atau Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Akan tetapi, dalam praktiknya, persidangan berjalan dengan cukup lama pada pembahasan dasar negara.
Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sudang pertamanya.
Sidang pertama ini menghasilkan beberapa keputusan penting bagi negara Indonesia, seperti pengesahan UUD 1945 dan memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil.
Pengesahan UUD 1945 ini diambil dari RUU yang sudah disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
Naskah UUD 1945 pada awalnya dipersiapkan oleh BPUPKI yang dilakukan pada sidang kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945.
Pada saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Dalam masa persidangan jedua tersebut, dibentuk juga Panitia Hukum Dasar dengan jumlah anggota 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno.
"Pada sidang kedua BPUPKI pada 10 sampai 17 Juli 1945, dipersiapkan naskah UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia."
Baca Juga: Materi TWK CPNS Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR