adjar.id – Selama berdirinya negara Indonesia ada beberapa bentuk konstitusi yang pernah berlaku.
Konstitusi adalah segala aturan dan ketentuan mengenai ketatanegaraan Indonesia.
Nah, saat ini konstutusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
UUD 1945 ini berbentuk tulisan yang di dalamnya terdapat berbagai hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan negara.
Dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang mengatur dan menetapkan kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan dan tata hubungannya.
Konstitusi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis yang disebut UUD dan konstitusi tidak tertulis yang disebut konvensi.
Sifat dari konstitusi berdasarkan jumlah pasal di dalamnya terbagi menjadi dua, yaitu fleksibel dan kaku.
Adjarian, pembahasan mengenai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ini menjadi salah satu dari materi TWK CPNS, lo.
Berikut bentuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Beberapa bentuk konstitusi yang bernah berlaku dan dijalankan di Indonesia, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR