1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan bentuk konstitusi pertama yang ada di Indonesia.
UUD 1945 sendiri ditetapkan dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Pada saat awal ditetapkan, sistematikan UUD 1945 ini terdiri dari:
Baca Juga: Jawab Soal Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia, bentuk pemerintahan Indonesia, dan sistem pemerintahan Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 atau Konstitusi RIS 1949 mulai berlaku pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 menggantikan UUD 1945.
Nah, di dalam konstitusi RIS ini disedikan lembaga khusus yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk konstitusi tetap, yang disebut dengan lembaga konstituante.
Hal yang paling terlihat perubahannya dalam konstitusi RIS ini adalah bentuk negara Indonesia yang berubah menjadi negara federal.
Sistematika Konstitusi RIS 1945 terdiri atas:
Bentuk negara Indonesia, yaitu negara ferderal atau serikat dengan sistem pemerintahan negara berupa kabinet parlementer.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR