Baca Juga: Materi TWK CPNS Macam-Macam Sistem Pemerintahan
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku setelah berakhirnya konstitusi RIS 1949.
UUDS 1950 ini berlaku sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 yang mengubah kembali bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan.
Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:
Bentuk negara Indonesia pada masa ini kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Sementara sistem pemerintahan yang digunakan masa ini yaitu kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang sifatnya semu.
Nah, itu tadi Adjarian, bentuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang kembali digunakan hingga saat ini.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR