adjar.id – Selama berdirinya negara Indonesia ada beberapa bentuk konstitusi yang pernah berlaku.
Konstitusi adalah segala aturan dan ketentuan mengenai ketatanegaraan Indonesia.
Nah, saat ini konstutusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
UUD 1945 ini berbentuk tulisan yang di dalamnya terdapat berbagai hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan negara.
Dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang mengatur dan menetapkan kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan dan tata hubungannya.
Konstitusi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis yang disebut UUD dan konstitusi tidak tertulis yang disebut konvensi.
Sifat dari konstitusi berdasarkan jumlah pasal di dalamnya terbagi menjadi dua, yaitu fleksibel dan kaku.
Adjarian, pembahasan mengenai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ini menjadi salah satu dari materi TWK CPNS, lo.
Berikut bentuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Beberapa bentuk konstitusi yang bernah berlaku dan dijalankan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan bentuk konstitusi pertama yang ada di Indonesia.
UUD 1945 sendiri ditetapkan dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Pada saat awal ditetapkan, sistematikan UUD 1945 ini terdiri dari:
Baca Juga: Jawab Soal Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia, bentuk pemerintahan Indonesia, dan sistem pemerintahan Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 atau Konstitusi RIS 1949 mulai berlaku pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 menggantikan UUD 1945.
Nah, di dalam konstitusi RIS ini disedikan lembaga khusus yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk konstitusi tetap, yang disebut dengan lembaga konstituante.
Hal yang paling terlihat perubahannya dalam konstitusi RIS ini adalah bentuk negara Indonesia yang berubah menjadi negara federal.
Sistematika Konstitusi RIS 1945 terdiri atas:
Bentuk negara Indonesia, yaitu negara ferderal atau serikat dengan sistem pemerintahan negara berupa kabinet parlementer.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Macam-Macam Sistem Pemerintahan
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku setelah berakhirnya konstitusi RIS 1949.
UUDS 1950 ini berlaku sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 yang mengubah kembali bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan.
Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:
Bentuk negara Indonesia pada masa ini kembali berubah menjadi negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Sementara sistem pemerintahan yang digunakan masa ini yaitu kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang sifatnya semu.
Nah, itu tadi Adjarian, bentuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang kembali digunakan hingga saat ini.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR