adjar.id - Tahukah Adjarian seperti apa hubungan antara dasar negara dan konstitusi?
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Sedangkan konstitusi negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD-1945 pada aline ke-4, Adjarian.
Dilihat dari situ, dasar negara dan konstitusi memiliki hubungan antara satu sama lain.
Dasar negara kitalah yang menjadi acuan atas bentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, hubungan antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara bersifat timbal balik.
Hubungan antara kedua hal tersebut dibagi menjadi dua, yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara material.
Nah, berikut penjelasan hubungan antara dasar negara dengan konstitusi secara formal dan material.
Dasar negara dengan konstitusi dapat dikatakan memiliki hubungan secara formal karena Pancasila dicantumkan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pancasila terdapat asas-asas sosial, ekonomi, politik dan juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang dijadikan acuan dalam kehidupan bernegara.
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi
Nah, secara formal, Pancasila dapat disimpulkan sebagai:
1. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah negara yang fundamental, yang mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai dasar negara dan tertib hukum tertinggi.
3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai rangkaian dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pembukaan UUD 1945 juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan begitu hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai dasar kelangsungan hidup negara.
5. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
Selain secara formal, juga terdapat hubungan antara dasar negara dan konstitusi secara material, Adjarian.
Perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI.
Materi yang dibahas pertama kali adalah dasar filsafat Pancasila dan dilanjutkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Bisa disimpulkan bahwa berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi.
Baca Juga: Pengertian Negara dan Konstitusi
Nah, tertib hukum tertinggi tersebut bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia.
Oleh sebab itu, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Itulah hubungan antar dasar negara dengan konstitusi.
Coba Jawab! |
Apa dasar negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR