Nah, secara formal, Pancasila dapat disimpulkan sebagai:
1. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah negara yang fundamental, yang mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai dasar negara dan tertib hukum tertinggi.
3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai rangkaian dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pembukaan UUD 1945 juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan begitu hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai dasar kelangsungan hidup negara.
5. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
Selain secara formal, juga terdapat hubungan antara dasar negara dan konstitusi secara material, Adjarian.
Perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI.
Materi yang dibahas pertama kali adalah dasar filsafat Pancasila dan dilanjutkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Bisa disimpulkan bahwa berdasarkan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi.
Source | : | Kompas.com,djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR