adjar.id - Konstitusi dapat diartikan secara luas dan juga sempit.
Tahukah Adjarian apa itu konstitusi dalam arti luas dan sempit?
Coba kita cari tahu akan hal tersebut.
Pertama-tama, kita berangkat dari pengertian konstitusi secara umum terlebih dahulu.
Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur pemerintahan, termasuk wewenang dan dasar negara.
Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai apa itu konstitusi.
Menurut Soehino, konstitusi adalah dokumen yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Nah, kalau menurut KC. Wheare, konstitusi adalah keseluruh sistem tata negara berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk pengelolaan pemerintahan negara.
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ada dua pengertian konstitusi.
Pertama, konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Kedua, konstitusi adalah undang-undang dasar suatu negara.
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR