adjar.id - Konstitusi dapat diartikan secara luas dan juga sempit.
Tahukah Adjarian apa itu konstitusi dalam arti luas dan sempit?
Coba kita cari tahu akan hal tersebut.
Pertama-tama, kita berangkat dari pengertian konstitusi secara umum terlebih dahulu.
Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur pemerintahan, termasuk wewenang dan dasar negara.
Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai apa itu konstitusi.
Menurut Soehino, konstitusi adalah dokumen yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Nah, kalau menurut KC. Wheare, konstitusi adalah keseluruh sistem tata negara berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk pengelolaan pemerintahan negara.
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ada dua pengertian konstitusi.
Pertama, konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Kedua, konstitusi adalah undang-undang dasar suatu negara.
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi dalam arti luas berarti aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan, Adjarian.
Dalam arti luas, konstitusi adalah dasar pembentukan suatu negara.
Konstitusi dalam arti luas menyangkut sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan, dan pembentukan kebijakan.
Sederhananya, konstitusi dalam arti luas bisa diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara.
Ada dua macam hukum dasar, yakni tertulis dan tidak tertulis.
Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang mempunyai kekuatan hukum secara konkret.
Contoh hukum dasar tertulis di antaranya ialah Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan sebagainya.
Bagaimana dengan hukum dasar tidak tertulis?
Hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi tetap dilakukan dalam penyelenggaraan negara.
Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang diyakini dan dipegang oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu.
Contoh hukum tidak tertulis antara lain ialah konvensi, adat istiadat, hasil dari musyawarah, dan sebagainya.
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi
Konstitusi dalam arti sempit ialah aturan dasar tertulis di dalam suatu naskah atau dokumen yang bersifat agung dan luhur dan menjadi landasan konstitusi tertinggi dari suatu negara.
Itu berarti konstitusi dalam arti sempit berarti Undang-Undang Dasar atau UUD.
Yap, konstitusi negara Indonesia dalam arti sempit berarti UUD 1945.
Nah, bagaimana dengan negara lain?
Apakah negara lain juga mempunyai UUD?
Walaupun negara lain tidak memiliki UUD, tetapi setiap negara pasti mempunyai konstitusi, Adjarian.
Nah, itulah penjelasan mengenai konstitusi dalam arti luas dan sempit.
Sekarang sudah tidak bingung lagi membedakan keduanya, kan?
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR