Konstitusi dalam arti luas berarti aturan yang mengatur penyelenggaraan negara secara keseluruhan, Adjarian.
Dalam arti luas, konstitusi adalah dasar pembentukan suatu negara.
Konstitusi dalam arti luas menyangkut sistem pemerintahan, sistem ketatanegaraan, dan pembentukan kebijakan.
Sederhananya, konstitusi dalam arti luas bisa diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara.
Ada dua macam hukum dasar, yakni tertulis dan tidak tertulis.
Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang mempunyai kekuatan hukum secara konkret.
Contoh hukum dasar tertulis di antaranya ialah Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan sebagainya.
Bagaimana dengan hukum dasar tidak tertulis?
Hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi tetap dilakukan dalam penyelenggaraan negara.
Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang diyakini dan dipegang oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu.
Contoh hukum tidak tertulis antara lain ialah konvensi, adat istiadat, hasil dari musyawarah, dan sebagainya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR