adjar.id - Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki konstitusinya sendiri-sendiri.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang berisikan hal-hal tentang penyelenggaraan negara, Adjarian.
Konstitusi juga bisa diartikan sebagai kerangka kerja sebuah negara yang menjelaskan mengenai cara menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Secara umum, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam suatu negara.
O iya, ada beberapa tujuan dan fungsi konstitusi.
Kita simak pembahasannya, yuk!
"Konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah."
Berikut ini adalah beberapa tujuan konstitusi, yaitu:
1. Pedoman Pelaksanaan Negara
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR