adjar.id - Indonesia sebagai negara hukum mempunyai konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi ini umumnya mengatur tentang pembentukan, cara kerja, dan pembagian wewenang dari lembaga negara serta hak asasi manusia.
UUD 1945 yang diterapkan di Indonesia termasuk jenis konstitusi tertulis, Adjarian.
Nah, hampir semua konstitusi tertulis diatur tentang pembagian kekuasaan yang didasari atas jenis kekuasaan.
Dari jenis kekuasan inilah terbentuk berbagai lembaga negara yang mendukung pemerintahan negara.
Indonesia harus melalui proses dan sejarah yang panjang sampai akhirnya menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Lalu, bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia?
Simak pembahasannya berikut ini, yuk!
"UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia disahkan pertama kali pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI."
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda dalam sidang tahunan MPR.
Perubahan UUD 1945 rutin dilakukan MPR sejak tahun 1999 sampai 2002, Adjarian.
Baca Juga: Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR